Breaking News

Ilham Saputra Divonis 8 Bulan Penjara, Terancam di DO Pihak Rektorat UINSU



Foto: Wakil Rektor III UINSU Prof. Dr.Katimin,MA , Karo Akademik Drs. Ibnu Sa'dan dan Dekan Fakultas Dakwah Dr.Hasan Sazali,MA saat menyampaikan pernyataan terkait terdakwa Ilham Saputra.(dok.Ist)

Ilham Saputra Divonis 8 Bulan Penjara, Terancam di DO Pihak Rektorat UINSU

Medan.cerminasia- Rektorat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang diwakili Wakil Rektor III Prof. Dr.Katimin,MA , Kepala Biro (Karo) Akademik Drs. Ibnu Sa'dan dan Dekan Fakultas Dakwah Dr.Hasan Sazali,MA, menjelaskan atas dasar telah dijatuhkan vonis  oleh Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang di Labuhan Deli terhadap terdakwa Ilham Saputra tercatat mahasiswa di UINSU Fakultas Dakwa maka dirinya akan dikeluarkan dari kampus, droup out (DO).
Menurut Kasubsi Iltelijen Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli,Kamis (2/5/2024) terdakwa Ilham Saputra (21)  divonis selama 8 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat 1  KUHP.
Terdakwa Ilham Saputra terbukti menganiaya korban Timotius Sihombing.
Rektorat UINSU mengapresiasi JPU Cabjari Labuhan Deli dan Majelis Hakim PN Deli Serdang serta sangat mendukung atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ilham Saputra.
Menurut Rektorat UINSU itu  selama menjadi mahasiswa di UINSU sering melakukan tindakan anarkis, melakukan demonstrasi yang ditunggangi oleh oknum.
Pihak Rektorat UINSU sudah memanggil Iham Sahputra tentang tindakan yang dilakukannya.
Pihak kampus menyatakan hasil investigasi terbukti  Ilham Sahputra melakukan penganiayaan maka diusulkan  didrop out.
 Ilham Saputra tidak terima diDO lalu menggebrak meja kemudian pihak kampus mengeluarkan usulan agar dikeluarkan dari kampus karena telah meresahkan pihak kampus dan mahasiswa lainnya.
Pihak kampus juga menyatakan Ilham Saputra tidak memiliki "Sertifikat Abis Quran dan pihak kampus sudah memutus beasiswa tidak mampu sebelum proses persidangan dilakukan.(Desrin)


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close