Breaking News

Kasus TPPO di Polres Pelabuhan Belawan, Melibatkan Warga Negara Cina, Tidak Ada Terdakwanya


Foto: Tersangka TPPO saat dipaparkan di Polres Pelabuhan Belawan (dok.Ist)

Kasus TPPO di Polres Pelabuhan Belawan, Melibatkan Warga Negara Cina, Tidak Ada Terdakwanya

Belawan.cerminasia- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  melibatkan warga negara asing (WNA) Cina bernama  Shen Yunan dengan modus menikah dengan Bunga  (nama samaran) usia 16 tahun warga Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang dipetieskan di Polres Pelabuhan Belawan dan tidak ada tersangka menjadi terdakwa.
Kasus TPPO itu diproses di Polres Pelabuhan Belawan sejak 27 Nopember 2023.
Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Belawan Berkat Imanuel Harefa, Kamis (16/5/2024) membenarkan hingga kini kasus TPPO dengan terdakwa utama Shen Yunan, WNA Cina belum menjadi terdakwa karena tidak lengkap artinya hasil penyidikan belum lengkap (P19) dari penyidik Polres Pelabuhan Belawan.
Menjawab wartawan, belum lengkapnya hasil penyidikan maka tidak ditingkatkan menjadi hasil penyidikan sudah lengkap (P21) karena tidak sesuai dari petunjuk jaksa  penuntut umum,kata Berkat.
Penyidik tidak dapat menghadirkan tersangka utama Shen Yunan yang sudah keburu dideportasi pihak Imigrasi Belawan ke negara asalnya.
Ada empat tersangkanya yaitu SA (48), NK (36), PK (43),IPH (39) dari 6 orang yang ditangkap polisi.
Karena habis masa penahanan di Polres Pelabuhan Belawan maka demi hukum keempat terdakwa harus dibebaskan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, ketika dikonfirmasi melalui SMS WhatsApp Messenger mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan tidak mau P21 dan P22 karena mereka minta tersangka orang asing yang WNA Cina itu ditangkap dulu.
Dan sudah beberapa kali kasus itu digelarkan di Kejati Sumut dan Polda Sumut dan  JPU tetap tidak mau mem P21 maupun P22 kan. 

Namun kami sudah koordinasi dan bersurat dengan Hubinter Mabes Polri dan sedang di koordinasikan dengan Interpol untuk mencari tersangka di Tiongkok.Karena kami tidak bisa langsung nangkap ke Tiongkok Luar Negeri,jelas AKBP Janton Silaban.

AKBP Janton menambahkan, sebelum Shen Yunan dideportasi tersangka sudah ditangkap dan belum ditetapkan sebagai tersangka waktu itu dititipkan dulu ke Imigrasi tapi tanpa koordinasi dengan penyidik Polres Pelabuhan Belawan pihak Imigrasi langsung deportasi Shen Yunan ke negara asalnya.
Kalau dari pasal 184 KUHAPnya untuk tersangka yang lain sudah terpenuhi namun saya herannya kenapa JPU tidak mau P21 dan P22.
Kalau masalah Shen Yunan kan bisa diterbitkan daftar Pencarian Orang (DPO) karena seharusnya mereka koordinasi dulu dengan penyidik polisi, sebut Janton.(Desrin)


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close