Foto: Warga Pasar IV Desa Helvetia hadang tim eksekusi PN Deli Serdang di tanah garapan.(dok.Ist)
Medan.cerminasia-Warga Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli harus berhadapan dengan tim eksekusi PN Deli Serdang dan petugas Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang sudah mereka tempati lebih dari 20 tahun, Senin (13/5/2024).
Ada dugaan peran "Mafia Tanah" untuk menguasai tanah garapan itu seluas 32 hektar.
Pihak warga sudah menerima salinan putusan surat eksekusi PN Deli Serdang dan surat pemberitahuan dari Polres Pelabuhan Belawan, maka dikerahkan ribuan orang untuk menghadangnya di Jalan Serbaguna Pasar IV Desa Helvetia.
Warga akan tetap melawan PN Deli Serdang yang hendak melakukan eksekusi dan mafia tanah yang akan menguasai tanah itu.
Biarlah polisi melakukan pengamanan saja tidak ikut-ikutan merugikan warga penggarap, pinta warga.
Uang memang segalanya tetapi kehidupan masyarakat harus diutamakan, jangan karena kepentingan mafia tanah masyarakat harus dikorbankan,kata warga setempat.
"Bapak Presiden RI Joko Widodo sudah memberangus mafia tanah, janganlah pemerintah di bawah memberi kesempatan menguasai lahan yang sudah dihuni masyarakat, jelas warga. (Desrin)
0 Komentar