Empat Tersangka, 2 Diantaranya Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Ditangkap Polisi
Tanah Karo.cerminasia - Polisi menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dua orang diantaranya pelaku eksekutor.
Demikian disampaikan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan saat dilaksanakan konprensi pers di Mapolres Tanah Karo,Senin (8/7/2024).
Menurut Agung, ada 4 tersangka yang ditangkap polisi yaitu Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo Bebas Ginting, dan seorang anggotanya bernama Domanta.
Sedangkan eksekutor pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kamis (27/6/2024) yang lalu bernama Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring.
Seperti kita ketahui ada 4 orang yang menjadi korban tewas terpanggang. yakni Sempurna Pasaribu (47), sang istri Elfrida Ginting(48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12) serta sang cucu Loin Situngkir(2).
Para pelaku mulai ditangkap pada Sabtu (6/7/2024).Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Rudi ditangkap mengakui telah melakukan pembakaran bersama Yunus yang ditangkap, Minggu (7/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Namun, saat akan ditangkap, Yunus melarikan diri hingga petugas kepolisian terpaksa harus menembak bagian kakinya.
"Pada saat akan diamankan, pelaku hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi memastikan bahwa rumah Sempurna Pasaribu dibakar.
Agung mengatakan kedua pelaku merupakan eksekutor. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua eksekutor hari ini ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Terkait dengan motif, Agung menyebut pihaknya masih mendalaminya. "Terkait dengan motif, akan kita gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para pelaku," kata Agung.
Agung menyebut pihaknya masih memfaktakan motif pembakaran itu.
Dia menjelaskan pihaknya masih mendalaminya. "Kami akan buktikan motif ini dengan fakta-fakta. Ini yang kita sedang bekerja," tambahnya.
Terkait dengan isu-isu yang beredar di masyarakat soal motif kebakaran itu, Agung meminta hal tersebut untuk disampaikan ke call center atau posko pengaduan yang dibuka oleh Polres Tanah Karo. Dia mengatakan informasi tersebut nantinya akan didalami.
"Terkait hal lain motif menuju pada satu tersangka dan sebagainya, kami tentu sangat berterima kasih dengan itu. Ini belum selesai dengan pekerjaan ini, masyarakat saya minta memanfaatkan posko dan call center untuk bisa kami dalami," kata Agung.
Adapun dua pelaku pembakaran, yaitu Yunus Syahputra Tarigan als Selawang, berperan sebagai yang eksekutor pembakaran: menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite.
Serta Rudi Apri Sembiring, berperan sebagai pembeli minyak Pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama.
“Terhadap empat orang yang diamankan saat ini berada di Polres Tanah Karo dalam rangka pemeriksaan. Selanjutnya penyidik mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Bebas Ginting dan pihak lain dalam perkara pembakaran rumah wartawan ini,” ungkapnya.
Dalam fakta ini, menurut Agung, dapat disimpulkan tindakan tersebut merupakan kejahatan dan aparat kepolisian terus menguatkan pembuktian.
"Hari ini kami tangkap eksekutornya dan kami terus bekerja mencari siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan," kata Agung.
Kapolda mengatakan dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan penyidik terus menguatkan pasal lainnya terkait pembakaran tersebut.(Desrin).
0 Komentar