Breaking News

Jaksa Bantah Keras Ada Terima Uang dari Terdakwa



Foto: Dua tersangka penganiaya ditahap II sedang pemeriksaa jaksa(dok.Ist).

Jaksa Bantah Keras Ada Terima Uang dari Terdakwa

Medan.cerminasia- Banyak tuduhan orang yang tidak bertanggungjawab terhadap Jaksa Penunut Umum (JPU) Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli atas eksistensinya.
Melakukan mengekspos atau membuat pernyataan di media menuduh Jaksa meminta uang sebesar Rp 80 juta ke terdakwa.
Pihak Cabjari Labuhan Deli merasa pemberitaan yang telah beredar tersebut merupakan berita yang keliru dan tidak berdasar serta hanya framing sebagai bentuk penggiringan opini.
Pihak  tersangka tidak berhasil keinginannya meminta penangguhan penahanan ke JPU karena berkasnya tidak terpenuhi.
Hal itu disampaikan Kasubsi Intel Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede kepada wartawan,Sabtu (21/12/2024) di Labuhan Deli.
Menurut Martin,  penyidik PPA Polres Pelabuhan Belawan menyerahkan kedua  tersangka Nurita Purba dan Yulina Sari Sihotang berkas lengkap (P-21) dan JPU melaksanakan kegiatan tahap 2 atau penyerahan kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) atas perkara dugaan tindak pidana yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke  1 KUHP.
Dikatakan Jaksa antara korban dan tersangka tidak ditemukan kata perdamaian sebagaimana amanat Jaksa Agung Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif  Justice (RJ).
Saat dilakukan tahap II  terhadap kedua tersangka, JPU melakukan penahanan, sebelumnya di Polres Pelabuhan Belawan tidak dilakukan penahanan.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) seyogianya pihak tersangka lebih dahulu membuat  permohonan penangguhan penahanan dimasukkan secara resmi melalui
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
Kemudian prosedur penangguhan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan pasal 110 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP Kejaksaan Republik Indonesia.
Dijelaskan Martin, beredar berita bahwa JPU menerima bayaran ditahannya kedua tersangka sebesar Rp 80 juta.Hal ini dibantah keras ada menerima uang dari pihak siapun.
" JPU tidak ada menerima uang dari siapapun terkait ditahannya kedua tersangka.
Jika ada yang dapat membuktikan  JPU menerima uang dari pihak terdakwa, silahkan melaporkannya kepada yang berwewenang, pintanya.
Diminta kepada masyarakat dan para pihak lainnya jangan langsung percaya terhadap pemberitaan yang ada dan sebaiknya mencari tahu serta dapat secara langsung mengikuti jalannya proses penanganan perkara tindak pidana itu, pinta Martin.(Desrin)

 


  



0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close