PN Lubuk Pakam Eksekusi Lahan 32 di Desa Helvetia,Deli Serdang Salah Objek
Helvetia.cerminasia - Lahan 32 yang berlokasi di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,Kabupaten Deliserdang,Sumatera Utara yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah dihuni puluhan tahun masyarakat dinyatakan salah objek dan cacat formal.
Menurut Kuasa Hukum Masyarakat Redyanto Sidi,SH, telah menerangkan kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam bahwa eksekusi lahan 32 tidak pernah dilakukan secara resmi di lahan yang berperkara.
Dikatakannya sudah juga diuraikan batas Timur, Barat,Utara,Selatan tidak sesuai dengan data eksekusi.
Salah objek eksekusi sehingga Sekretaris Kepala Desa Helvetia mengatakan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak di objek perkara, penandatangan eksekusi dilaksanakan di cafe,kata Redyanto, Jumat (17/1/2024) di lahan 32.
Pihak Alwaslyah yang mengklaim lahan 32 tidak pernah memiliki hak sebelumnya dan tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikan.
Namun pihak Alwasliyah selalu mengklaim bahwa lahan 32 tanah itu miliknya hingga kini masih digelar sidangnya di PN Lubuk Pakam.
Masyarakat yang menghuni lokasi itu sudah puluhan tahun harus terusik karena PN Lubuk Pakam di Deli Serdang melakukan eksekusi atas sengketa lahan warga di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang,menuai sorotan masyarakat.
Masyarakat secara spontan menolak tindakan PN Lubuk Pakam yang mengeksekusi lahan tersebut.
Ribuan kepala keluarga telah mendirikan rumah di areal itu dan akan tergusur jika pemerintah memenangkan diduga kepentingan mafia tanah. Ada rumah ibadah Masjid dan Gereja, sekolah, dan Yayasan sosial serta ribuan rumah masyarakat.
Kekuatan negara Indonesia adalah masyarakat bukan pribadi,kelompok atau organisasi.
Diharapkan ketenangan masyarakat jangan terusik supaya tercipta kedamaian dan kondusif, pinta Redyanto.
Pantauan wartawan penolakan eksekusi lahan 32 diwarnai dengan teriakan masyarakat bahwa itu bukan milik Alwaslyah.
Masyarakat dengan tegas mengatakan bahwa tanah eks HGU PTPN II itu sudah milik masyarakat yang telah menghuni puluhan tahun,ungkap mereka.
Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim dan Panitera terkait sengketa lahan 32 mengatakan akan ada sidang berikutnya dan jika ada putusan resmi baru dapat mengetahui pemiliknya, ucapnya. (Desrin).
0 Komentar