Breaking News

Saksi Ahli : Tanah Itu Dikuasai Masyarakat dan Milik Mereka


Foto: Sidang 32 hektar tanah di PN Lubuk Pakam milik warga Desa Helvetia.(dok.red)

Saksi Ahli : Tanah Itu Dikuasai Masyarakat dan Milik Mereka

Lubuk Pakam.cerminasia- Sidang kasus tanah milik warga seluas 32 hektar di Jalan Serbaguna/Veteran Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,Deli serdang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,Kamis (20/2/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Imam Santoso (Ketua) dan anggota Hendrawan Nainggolan dan Erwinson Nababan beragendakan pemeriksaan keterangan Saksi Ahli Dr.Rahmat Ramadhani tentang dari UMSU tentang status tanah 32 hektar di  Jalan Serbaguna/Veteran Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,Deli Serdang yang telah dikuasai warga.

Menurut Rahmat tanah yang sudah dikuasai pihak ketiga yaitu warga harus diserahkan negara kepada mereka yang sudah dihuni 20 tahun lebih.

Walaupun ada sidang lapangan dan eksekusi tanah itu tidak sah karena prosesnya dilakukan di cafe, sebutnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum masyarakat Dr.Redyanto Sidi mengatakan apa yang digugat pihak Alwaslyah yang mengklaim lahan 32 di  Jalan Serbaguna/Veteran Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,Deli Serdang tidak pernah memiliki hak sebelumnya dan tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikan.

Sidi menjelaskan bahwa tanah itu sudah 99 persen milik masyarakat setempat dan tidak milik pihak Alwaslyah sesuai proses hukum.

Klaim Alwaslyah terhadap tanah 32 hektar  Jalan Serbaguna/Veteran Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,Deli serdang salah objek.

Usai sidang pemeriksaan Saksi Ahli, acara sidang akan dilanjutkan dengan agenda " Kesimpulan" dua minggu yang akan datang dan putusan akan digelar PN Lubuk Pakam,Kamis 6 Maret 2025 melalui sidang online, jelas Majelis Hakim.

Turut hadir pada sidang tersebut Unggul Tampubolon sebagai  Ketua HPPLKN sekaligus Ketua Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara, Pengurus KTM Titin dan ratusan anggota KTM,  juga pihak Alwaslyah. (Desrin)




 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close